Dalam gelombang hilirisasi nikel Indonesia, pembangunan smelter, khususnya tipe RKEF (Rotary Kiln Electric Furnace), mengalami percepatan yang luar biasa. Namun, di balik target produksi dan nilai ekspor, tersembunyi tantangan operasional dan regulasi yang kompleks, terutama dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu parameter kritis yang menjadi barometer kinerja lingkungan sekaligus titik rawan penegakan hukum adalah Dissolved Oxygen (DO) atau Oksigen Terlarut dalam air limbah. Bagi manajer lingkungan, insinyur proses, dan tim compliance, kebingungan dalam menavigasi hierarki regulasi (Permen LHK, Kepmen LHK, PP), kesulitan teknis mencapai baku mutu DO akibat karakteristik limbah yang asam dan berlogam berat, serta ketakutan akan sanksi administrasi seperti yang menimpa PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, adalah realitas sehari-hari. Ditambah tekanan untuk memenuhi standar Environmental, Social, and Governance (ESG) dan pembiayaan internasional (IFC), kebutuhan akan panduan yang jelas menjadi mendesak.
Artikel ini dirancang sebagai panduan komprehensif satu-sumber bagi profesional industri. Kami akan membedah regulasi terkini, membandingkan ketatnya standar nasional (Kepmen LHK) versus internasional (IFC), memberikan protokol teknis pengukuran DO yang akurat, hingga merancang desain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang efektif untuk smelter RKEF. Tujuannya tunggal: mengubah compliance dari beban menjadi fondasi keberlanjutan bisnis yang kompetitif.
- Memahami Dissolved Oxygen (DO) dan Tantangannya dalam Limbah Smelter Nikel
- Analisis Regulasi Baku Mutu DO: Kepmen LHK No. 202 vs. Standar IFC
- Teknik Akurat Pengukuran dan Monitoring DO dalam Operasional
- Desain IPAL Smelter RKEF untuk Mencapai & Mempertahankan Baku Mutu DO
- Strategi Compliance, Harmonisasi Standar, dan Pemenuhan ESG
- Kesimpulan
- Referensi
Memahami Dissolved Oxygen (DO) dan Tantangannya dalam Limbah Smelter Nikel
Bagi industri, pengelolaan DO bukan sekadar memenuhi angka di atas kertas, melainkan mengelola risiko operasional, finansial, dan reputasi. Pemahaman mendasar tentang parameter ini adalah langkah pertama menuju sistem pengolahan limbah yang andal dan patuh hukum.
Apa Itu Dissolved Oxygen (DO) dan Mengapa Sangat Kritis?
Dissolved Oxygen (DO) mengacu pada jumlah oksigen molekuler (O₂) yang terlarut dalam air, diukur dalam miligram per liter (mg/L). Dalam konteks pengolahan air limbah dan ekologi perairan, DO berfungsi sebagai “oksigen hidup” bagi mikroorganisme aerobik. Mikroba inilah yang bertugas menguraikan bahan organik dalam limbah secara biologis, baik di dalam unit pengolahan (seperti bak aerasi) maupun di badan air penerima setelah limbah dibuang.
Hubungannya dengan beban pencemar organik direpresentasikan oleh parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). BOD mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan mikroba untuk mendekomposisi bahan organik dalam kondisi tertentu selama 5 hari. Nilai BOD yang tinggi secara langsung mencerminkan potensi penurunan DO yang besar, karena oksigen terlarut akan banyak dikonsumsi. Dengan kata lain, DO rendah adalah indikator langsung dari tingginya pencemaran organik dalam limbah. Dalam operasional smelter, memantau DO memberikan sinyal dini tentang efektivitas IPAL dan potensi pelanggaran baku mutu.
Karakteristik Limbah Cair Smelter Nikel RKEF: Musuh Alami DO
Limbah cair dari proses smelter nikel RKEF bukanlah limbah biasa. Kombinasi uniknya menciptakan lingkungan yang sangat menekan kadar DO:
- Keasaman Tinggi (pH Rendah): Proses peleburan dan pemurnian sering menghasilkan air limbah bersifat asam. Dalam air asam, kelarutan oksigen umumnya lebih rendah. Selain itu, kondisi asam dapat bersifat toksik bagi mikroba pengurai aerob, sehingga proses biologis penjernihan limbah terhambat.
- Beban Logam Berat: Limbah mengandung ion logam seperti nikel (Ni), tembaga (Cu), dan kobalt (Co). Logam-logam ini, bahkan dalam konsentrasi rendah, dapat bersifat racun bagi mikroorganisme, kembali mengganggu proses degradasi biologis yang bergantung pada oksigen.
- Padatan Tersuspensi dan Bahan Organik: Air dari proses pendinginan, pencucian gas, dan runoff area pabrik membawa partikel padat dan sisa bahan organik. Dekomposisi material organik inilah yang secara langsung mengonsumsi oksigen terlarut, menurunkan nilai DO.
Karakteristik gabungan ini membuat limbah smelter nikel memiliki “oxygen demand” yang sangat tinggi, baik secara kimiawi (dari reaksi dengan zat tertentu) maupun biologis (dari dekomposisi organik), sehingga membutuhkan desain dan operasi IPAL yang khusus.
Dampak DO Rendah: Dari Degradasi Ekosistem hingga Sanksi Hukum
Dampak dari kegagalan menjaga DO terbagi dalam dua ranah: ekologi dan bisnis.
- Dampak Ekologis: Air limbah dengan DO rendah yang dibuang ke sungai atau laut akan menguras oksigen di badan air penerima. Ini menyebabkan kematian massal biota air sensitif seperti ikan dan makroinvertebrata, mengganggu rantai makanan. Kondisi anaerob (tanpa oksigen) yang terbentuk dapat memicu pelepasan gas beracun seperti hidrogen sulfida (H₂S) dan mempercepat eutrofikasi. Kasus pencemaran di sekitar kawasan smelter, seperti yang dilaporkan terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, seringkali berawal dari penurunan kualitas air yang drastis.
- Dampak Bisnis & Hukum: Dampak ekologi langsung berujung pada konsekuensi bisnis yang berat. Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mulai dari teguran, denda besar, paksaan pemerintah (penghentian sementara operasi), hingga yang terberat: pencabutan izin usaha. Citra “dirty nickel” yang melekat akan menyulitkan akses kepada pembiayaan internasional dari lembaga seperti IFC atau bank global yang menerapkan prinsip ESG ketat. Ketidakpatuhan, dengan demikian, bukan hanya masalah lingkungan, tetapi ancaman eksistensial bagi operasi dan ekspansi bisnis.
Analisis Regulasi Baku Mutu DO: Kepmen LHK No. 202 vs. Standar IFC
Navigasi kerangka regulasi adalah kunci compliance. Perusahaan perlu memahami tidak hanya angka yang harus dicapai, tetapi juga filosofi di balik standar nasional dan internasional.
Hierarki Regulasi DO di Indonesia: PP 22/2021, Permen LHK, dan Kepmen LHK
Regulasi lingkungan di Indonesia bersifat hierarkis. Untuk parameter DO dalam air limbah, pijakannya adalah:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ini adalah regulasi payung. Lampiran VI-nya menetapkan Baku Mutu Air Nasional, yang mengklasifikasikan peruntukan air (Kelas 1-4) dan menetapkan ambang batas minimum DO untuk setiap kelas. Ini menjadi acuan utama kualitas badan air penerima limbah.
- Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah: Regulasi ini menetapkan standar kualitas air limbah yang boleh dibuang dari berbagai kegiatan industri ke media lingkungan. Meski tidak selalu menyebut angka DO secara eksplisit untuk tiap industri, pencapaian BOD dan COD yang diatur secara tidak langsung memerlukan pengelolaan DO yang baik dalam proses pengolahan.
- Keputusan Menteri LHK (Kepmen LHK): Kepmen bersifat lebih spesifik dan operasional, bisa berupa penegakan hukum terhadap perusahaan tertentu (seperti sanksi untuk PT Huadi) atau penetapan teknis detail. Regulasi sebelumnya seperti Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2006 tentang Standar Kualitas Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel juga menjadi bagian dari kerangka historis yang relevan.
Pemahaman hierarki ini penting karena ketidakpatuhan terhadap baku mutu air nasional (PP 22/2021) dapat menjadi dasar hukum untuk penerbitan Kepmen LHK yang menjatuhkan sanksi.
Tabel Perbandingan: Ambang Batas DO dan Cakupan Regulasi
Berikut analisis perbandingan antara standar nasional Indonesia dan standar internasional IFC yang umum digunakan dalam pembiayaan proyek.
| Parameter | Standar Nasional (PP No. 22 Tahun 2021) – Baku Mutu Air Nasional | Standar Internasional (IFC Performance Standards) | Analisis Perbedaan |
|---|---|---|---|
| Dissolved Oxygen (DO) Minimum | Kelas 1: 6 mg/L (Air Minum) Kelas 2: 4 mg/L (Rekreasi) Kelas 3: 3 mg/L (Perikanan) Kelas 4: 1 mg/L (Pertanian) |
Tidak menetapkan angka DO universal spesifik. Menekankan pada pencegahan penurunan DO yang dapat membahayakan ekosistem akuatik (PS6: Biodiversity Conservation). Persyaratan didasarkan pada kondisi baseline lingkungan setempat. | Pendekatan: Nasional menetapkan angka baku (prescriptive). IFC menganut pendekatan berbasis risiko dan dampak (performance-based). Keketatan: Standar nasional jelas angkanya. IFC secara praktis sering lebih ketat karena mewajibkan pemantauan dampak dan menjaga kondisi mendekati alamiah, yang bisa berarti DO >5 mg/L untuk ekosistem sensitif. Cakupan: Nasional fokus pada compliance di titik pembuangan. IFC melihat dampak kumulatif dan kesehatan ekosistem secara holistik. |
Implikasi Perbedaan Standar terhadap Desain dan Operasi Smelter
Perbedaan pendekatan ini memiliki implikasi praktis yang signifikan:
- Berdasarkan Regulasi Nasional: Perusahaan “cukup” merancang IPAL sehingga efluen yang dibuang ke badan air penerima tidak menyebabkan DO di badan air tersebut turun di bawah ambang batas kelas peruntukannya (misalnya, 3 mg/L untuk Kelas 3). Perhitungannya melibatkan analisis dilusi (pengenceran).
- Berdasarkan Prinsip IFC: Perusahaan harus melakukan studi baseline DO di lingkungan sekitar sebelum operasi, dan membuktikan bahwa operasinya tidak menyebabkan penurunan signifikan dari kondisi baseline tersebut. Ini sering kali membutuhkan teknologi pengolahan yang lebih maju dan sistem pemantauan lingkungan yang lebih komprehensif, karena toleransi terhadap perubahan sangat kecil. Desain IPAL harus “over-engineered” untuk meminimalkan dampak, bukan sekadar memenuhi angka ambang batas.
Mengadopsi prinsip IFC, meski lebih mahal di awal, adalah investasi strategis yang membuka akses ke pembiayaan global, melindungi dari risiko reputasi, dan memfuture-proof bisnis terhadap tren regulasi yang semakin ketat.
Studi Kasus Penegakan: Pelajaran dari Sanksi Administratif
Pentingnya compliance diwujudkan dalam tindakan nyata. Pada Juli 2022, KLHK menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK No. 5897 yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. Sanksi ini diberikan atas temuan pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan, yang dapat mencakup aspek kualitas air limbah. Kasus ini menjadi preseden penting yang mengirimkan sinyal kuat: pemerintah serius menegakkan aturan. Biaya yang timbul dari sanksi (denda, penghentian operasi, biaya perbaikan) serta kerusakan citra jauh melebihi investasi dalam sistem pengolahan dan monitoring yang baik sejak awal.
Teknik Akurat Pengukuran dan Monitoring DO dalam Operasional
Data DO yang akurat adalah dasar dari pengambilan keputusan operasional dan pelaporan compliance. Metode yang tidak tepat dapat menyebabkan keputusan yang salah dan risiko ketidakpatuhan.
Metode Winkler (SNI 6989.72:2009): Standar Laboratorium
Metode Winkler (titrasi iodometri) adalah metode baku nasional untuk menentukan BOD, yang pada dasarnya adalah pengukuran DO pada dua titik waktu. Prosedur ini diatur dalam SNI 6989.72:2009. Prinsipnya: oksigen terlarut dalam sampel mengoksidasi ion iodida menjadi iodin, lalu iodin yang terbentuk dititrasi dengan natrium tiosulfat. Metode ini sangat akurat dan menjadi acuan untuk kalibrasi metode lain serta pelaporan resmi ke regulator. Kelemahannya adalah waktu analisis yang lama (inkubasi 5 hari untuk BOD) dan memerlukan keahlian teknis laboratorium.
DO Meter: Kecepatan dan Kemudahan untuk Monitoring Real-Time
DO meter elektronik menggunakan elektroda berselaput (membran) yang peka terhadap tekanan parsial oksigen. Alat ini memberikan pembacaan DO instan di lapangan atau di pabrik, sangat ideal untuk monitoring proses real-time di unit aerasi IPAL. Akurasinya bergantung pada kalibrasi yang benar (biasanya menggunakan saturasi udara 100% atau air jenuh oksigen) dan perawatan rutin membran elektroda. Keunggulan utamanya adalah kecepatan, memungkinkan operator mengambil tindakan korektif segera jika DO di bak aerasi mulai menurun.
Protokol Sampling, Pengawetan, dan Interpretasi Data
Kualitas data dimulai dari sampling yang benar:
- Sampling: Ambil sampel yang representatif, hindari gelembung udara. Gunakan botel BOD khusus yang dirancang untuk mencegah pertukaran udara.
- Pengawetan: Untuk analisis DO menggunakan metode Winkler, pengawetan dengan reagen tertentu (seperti MnSO₄ dan alkali-iodida-azida) harus dilakukan segera di lapangan untuk menghentikan reaksi biologis/kimia.
- Frekuensi & Interpretasi: Frekuensi monitoring harus memenuhi ketentuan izin lingkungan (biasanya harian hingga mingguan). Data DO harus dianalisis secara tren. Penurunan DO bertahap di efluen dapat mengindikasikan beban organik yang meningkat atau kinerja unit aerasi yang menurun, memberikan waktu bagi tim maintenance untuk bertindak sebelum terjadi pelanggaran.
Untuk memahami prosedur resmi pengujian BOD dan DO, rujukan utama adalah dokumen SNI 6989.72:2009 – Metode Winkler untuk Pengukuran DO dan BOD.
Desain IPAL Smelter RKEF untuk Mencapai & Mempertahankan Baku Mutu DO
Mencapai baku mutu DO yang ketat memerlukan desain IPAL yang dirancang khusus untuk mengatasi karakteristik limbah smelter nikel. Berikut adalah kerangka desain terpadu.
Diagram Alir Proses (Flowchart) IPAL Terpadu untuk Smelter RKEF
Sebuah IPAL efektif untuk smelter RKEF umumnya mengikuti alur multi-tahap:
- Bak Penampung & Equalization: Menyamakan fluktuasi debit dan beban pencemar.
- Unit Netralisasi (pH Adjustment): Menetralkan keasaman limbah menggunakan alkali (kapur, NaOH) untuk mencapai pH optimal ~7-9, yang juga meningkatkan kelarutan oksigen dan mempersiapkan kondisi untuk proses selanjutnya.
- Koagulasi-Flokulasi & Presipitasi Kimia: Penambahan koagulan dan flokulan untuk menggumpalkan padatan tersuspensi. Penambahan bahan pengendap kimia (seperti hidroksida atau sulfida) untuk mengendapkan logam berat seperti nikel dan tembaga.
- Clarifier (Sedimentasi) Pertama: Memisahkan lumpur kimia (sludge) yang mengandung logam berat.
- Unit Aerasi (Jantung Sistem): Tahap dimana DO ditingkatkan secara signifikan. Limbah yang telah dinetralkan dan dibebaskan dari logam berat berat dialirkan ke bak aerasi.
- Clarifier Sekunder: Memisahkan biomassa (lumpur aktif) dari air yang telah diolah.
- Filter Polishing (Opsional): Penyaringan tambahan (sand filter, carbon filter) untuk menjamin kualitas tinggi.
- Bak Kontrol & Pembuangan Akhir: Air olahan (efluen) diperiksa (termasuk DO) sebelum dibuang ke lingkungan.
Jantung Sistem: Teknologi Aerasi untuk Meningkatkan DO
Pemilihan teknologi aerasi di tahap 5 sangat menentukan efisiensi energi dan keberhasilan mencapai target DO.
- Aerasi Difusi (Fine/Coarse Bubble Diffusers): Menghembuskan udara terkompresi melalui diffuser di dasar bak. Fine bubble memiliki efisiensi transfer oksigen (OTE) tinggi (>30%) sehingga lebih hemat energi, tetapi rentan tersumbat. Cocok untuk sistem yang memerlukan kontrol DO yang presisi.
- Aerasi Mekanis (Surface Aerators): Mengaduk permukaan air untuk memasukkan oksigen. Lebih tahan banting untuk limbah dengan padatan tinggi dan mudah dirawat, namun OTE-nya lebih rendah (10-20%) sehingga konsumsi energi bisa lebih besar.
- Teknologi Biofilm (MBBR – Moving Bed Biofilm Reactor): Media plastik bergerak sebagai tempat melekatnya biomassa. Sistem ini padat biomassa, efisien dalam ruang terbatas, dan relatif stabil terhadap fluktuasi beban. Kebutuhan aerasinya tetap tinggi, biasanya menggunakan diffuser.
Perhitungan kebutuhan oksigen teoritis berdasarkan beban BOD masuk menjadi dasar menentukan kapasitas blower dan jumlah diffuser/aerator.
Integrasi Monitoring DO dalam Desain IPAL Cerdas (Smart WWTP)
Untuk optimasi biaya operasi dan jaminan compliance, integrasi sensor DO online adalah solusi maju. Sensor DO yang terpasang di bak aerasi dan bak efluen akhir dihubungkan ke sistem kendali (PLC/SCADA). Sistem ini dapat diprogram untuk:
- Kontrol Otomatis Blower/Aerator: Kecepatan blower disesuaikan secara real-time berdasarkan pembacaan DO. Jika DO turun di bawah set-point, kecepatan dinaikkan. Jika DO sudah tinggi, kecepatan diturunkan untuk menghemat energi.
- Alarm & Peringatan Dini: Memberikan peringatan otomatis ke operator jika DO mendekati ambang batas berbahaya.
Investasi dalam otomasi semacam ini memberikan ROI melalui penghematan energi yang signifikan dan pencegahan insiden pelanggaran.
Strategi Compliance, Harmonisasi Standar, dan Pemenuhan ESG
Kepatuhan yang berkelanjutan memerlukan kerangka manajemen yang strategis, melampaui sekadar pembangunan infrastruktur.
Roadmap Menuju Compliance 100%: Dari Assessment hingga Audit
Langkah-langkah sistematis berikut dapat dijadikan panduan:
- Gap Analysis Komprehensif: Bandingkan kondisi eksisting (data kualitas limbah, desain IPAL, prosedur) terhadap tuntutan PP 22/2021 dan prinsip IFC Performance Standards.
- Rencana Aksi Perbaikan (RAP): Prioritaskan temuan gap. Rencanakan perbaikan desain IPAL, penambahan teknologi, atau peningkatan kapasitas.
- Implementasi & Integrasi: Laksanakan proyek perbaikan IPAL. Implementasikan protokol monitoring dan pengukuran DO yang kuat (menggunakan SNI dan alat yang terkalibrasi).
- Kapasitas dan Pelatihan: Latih operator IPAL dan staf lingkungan mengenai teknik pengoperasian, pengukuran, dan prinsip regulasi.
- Dokumentasi & Pelaporan: Bangun sistem dokumentasi yang rapi untuk data monitoring, kalibrasi alat, dan tindakan korektif. Lapor secara berkala kepada KLHK sesuai perizinan.
- Audit Berkala: Lakukan audit internal dan siapkan untuk audit eksternal oleh regulator atau lembaga sertifikasi.
Mengapa Harmonisasi dengan Standar IFC itu Investasi?
Mengadopsi pendekatan berbasis IFC bukanlah pemborosan, melainkan investasi strategis dengan manfaat nyata:
- Akses Pembiayaan: Memenuhi persyaratan utama untuk pinjaman dari bank internasional dan lembaga keuangan yang menerapkan Equator Principles.
- Lisensi Sosial untuk Beroperasi (Social License to Operate): Meningkatkan kepercayaan masyarakat lokal dan pemerintah daerah melalui kinerja lingkungan yang transparan dan terukur.
- Keunggulan Kompetitif di Pasar Global: Memproduksi “green nickel” yang bernilai lebih tinggi di pasar yang semakin sadar ESG, menjauh dari stigma “dirty nickel”.
- Future-Proofing: Regulasi nasional cenderung mengadopsi dan menyesuaikan diri dengan standar internasional yang lebih ketat. Perusahaan yang sudah memulai harmonisasi akan lebih siap menghadapi perubahan regulasi di masa depan.
Untuk mendalami prinsip-prinsip ini, organisasi dapat merujuk langsung pada dokumen IFC Performance Standards untuk ESG dan Lingkungan.
Membangun Sistem Manajemen Lingkungan yang Tangguh
Kesuksesan akhir terletak pada budaya organisasi. Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan ISO 14001 dapat memberikan kerangka yang terstruktur. Kunci utamanya adalah:
- Komitmen Top Management: Direksi harus menetapkan kebijakan lingkungan yang jelas dan mengalokasikan sumber daya yang memadai.
- Integrasi dengan Sistem EHS: Pengelolaan DO dan air limbah harus terintegrasi dengan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tanggap darurat.
- Komunikasi Proaktif: Lakukan dialog rutin dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, komunitas, dan LSM, untuk membangun transparansi dan kepercayaan.
Kesimpulan
Dissolved Oxygen (DO) dalam limbah smelter nikel jauh lebih dari sekadar angka parameter; ia adalah barometer kesehatan operasi, pilar kepatuhan hukum, dan penopang reputasi di era ESG. Tantangan regulasi yang kompleks, mulai dari Baku Mutu Air Nasional dalam PP 22/2021 hingga tuntutan holistik Standar IFC, dapat dinavigasi dengan pemahaman yang tepat. Solusi teknisnya pun telah tersedia, mulai dari metode pengukuran akurat seperti SNI 6989.72:2009, hingga desain IPAL terpadu yang berpusat pada sistem aerasi efisien. Yang diperlukan sekarang adalah pendekatan strategis yang mengintegrasikan semua elemen tersebut ke dalam sistem manajemen yang tangguh dan berkelanjutan.
Lakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah dan program compliance DO Anda hari juga. Konsultasikan dengan ahli lingkungan berlisensi untuk menilai kesenjangan (gap) terhadap Kepmen LHK dan standar IFC, serta rancang strategi peningkatan yang terukur. Kepatuhan bukanlah beban, melainkan fondasi keberlanjutan bisnis smelter nikel di era hilirisasi dan ESG.
Sebagai mitra bisnis untuk industri, CV. Java Multi Mandiri memahami kompleksitas teknis dan regulasi yang dihadapi oleh sektor smelter dan pertambangan. Kami menyediakan peralatan ukur dan uji yang andal, termasuk Dissolved Oxygen (DO) meter dengan akurasi tinggi untuk kebutuhan monitoring proses dan compliance. Tim teknis kami siap membantu perusahaan Anda memilih solusi instrumentasi yang tepat untuk mendukung program pengelolaan lingkungan dan efisiensi operasional. Untuk mendiskusikan kebutuhan spesifik perusahaan Anda, silakan hubungi kami melalui halaman konsultasi solusi bisnis.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini ditujukan untuk tujuan edukasi dan panduan umum. Ini bukan merupakan nasihat hukum, teknis, atau profesional yang bersifat mengikat. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum, konsultan lingkungan berlisensi, dan regulator terkait untuk keputusan spesifik mengenai compliance dan desain IPAL.
Rekomendasi Data Logger
Data Logger
Data Logger
Data Logger
Referensi
- Republik Indonesia. (2021). Lampiran VI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 – Baku Mutu Air Nasional. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Nasional.
- Badan Standardisasi Nasional (BSN). (2009). SNI 6989.72:2009 – Air dan air limbah – Bagian 72: Cara uji Kebutuhan Oksigen Biokimia (Biochemical Oxygen Demand/BOD). SNI 6989.72:2009 – Metode Winkler untuk Pengukuran DO dan BOD.
- International Finance Corporation (IFC). (2012). IFC Performance Standards on Environmental and Social Sustainability. IFC Performance Standards untuk ESG dan Lingkungan.
- Witoelar, R. (2006). Standards of Quality of waste water for NicKel Ore MinIng Business and/or Activity (Regulation of State Minister of Environment No. 09/2006). FAOLEX. Peraturan Menteri LH No. 09/2006.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2022). Surat Keputusan Menteri LHK No. 5897/MENLHK-PNLHK/PPSALHK/GKM.0/07/2022 (tentang Sanksi Administratif kepada PT Huadi Nickel Alloy Indonesia). Sumber dikutip berdasarkan analisis publik dari berbagai pemberitaan resmi.

