Di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), ozon bukan sekadar agen desinfeksi—ia adalah titik kritis yang menentukan kelayakan produk di mata regulator, auditor, dan konsumen. Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/PER/11/2016 mewajibkan kadar ozon berada pada rentang 0,1–0,6 ppm, sementara Permenkes No. 492/2010 menetapkan batas parameter mutu seperti pH dan Total Dissolved Solids (TDS) yang langsung dipengaruhi oleh dosis ozon. Tidak berhenti di situ, sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) menempatkan ozonasi sebagai Critical Control Point (CCP) yang harus dimonitor dan didokumentasikan secara ketat, sedangkan kebijakan sertifikasi Halal terbaru menjadikan bukti pengukuran bahan penolong sebagai salah satu syarat kelulusan audit.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kegagalan mendokumentasikan monitoring ozon dapat menggugurkan sertifikasi—data per Mei 2026 mencatat lebih dari 1.700 SPPG tersuspensi karena ketidakmampuan membuktikan pengendalian CCP. Padahal, dengan protokol pengukuran yang tepat, alat yang terkalibrasi, dan strategi dokumentasi yang sistematis, semua risiko tersebut bisa dihindari.

Panduan ini hadir sebagai referensi definitif yang menghubungkan tiga dimensi krusial: standar teknis pengukuran ozon, integritas sistem HACCP, dan kepatuhan sertifikasi Halal. Anda akan diajak menelusuri (1) landasan regulasi dan metode pengukuran, (2) peran ozon sebagai CCP, (3) keterkaitannya dengan prinsip thaharah dalam Islam, (4) kiat memilih alat ukur, hingga (5) strategi menjaga stabilitas ozon. Semua disajikan dengan data riset terkini, contoh nyata dari pabrik AMDK, dan template dokumentasi siap audit.

Standar Kadar Ozon dan Regulasi Wajib untuk AMDK di Indonesia

Kadar ozon dalam AMDK di Indonesia diatur secara spesifik oleh Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/PER/11/2016. Regulasi ini menetapkan batas konsentrasi ozon sebesar 0,1–0,6 ppm pada produk akhir 1]. Angka tersebut bukan sekadar rekomendasi, melainkan batas legal yang harus dipenuhi oleh seluruh produsen AMDK. Di sisi kualitas air minum, Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/MENKES/PER/IV/2010 mensyaratkan pH antara 6,5–8,5 dan [TDS maksimal 500 mg/L, dua parameter yang sangat dipengaruhi oleh dosis ozonasi [2]. Standar ini diperkuat oleh SNI 01-3553-2015 yang menjadi acuan mutu AMDK secara nasional [3].

Mengapa batasan 0,1–0,6 ppm menjadi kritis? Konsentrasi di bawah ambang bawah berisiko tidak mampu membunuh mikroorganisme patogen secara memadai, sedangkan dosis berlebih dapat menurunkan pH di luar batas yang diizinkan serta menimbulkan rasa pahit pada produk. Penelitian di PT Tirtamas Lestari yang dipublikasikan dalam Distilat Jurnal Teknologi Separasi (2021) membuktikan bahwa peningkatan konsentrasi ozon berkorelasi langsung dengan penurunan pH dan TDS, namun selama masih dalam rentang standar, kualitas AMDK tetap memenuhi ketentuan SNI [4]. Dengan demikian, pemantauan ozon tidak hanya soal keamanan pangan, tetapi juga kepastian hukum dan daya saing produk.

Batas Kritis Ozon: Dari Regulasi ke Praktik Lapangan

Rentang 0,1–0,6 ppm adalah batas kritis yang ditetapkan oleh regulasi, namun praktik produksi harian seringkali menuntut target yang lebih ketat. Data riset dari pabrik AMDK merek TOTAL selama satu tahun penuh (Juli 2020–Mei 2021) menunjukkan bahwa konsentrasi ozon berfluktuasi antara 0,10 hingga 0,16 ppm dan pada 0,16 ppm produk benar-benar bebas mikroorganisme tanpa mengorbankan karakteristik rasa [4]. Sementara itu, studi dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (2023) menemukan bahwa konsentrasi 0,3 ppm merupakan titik optimal untuk mereduksi cemaran mikroba (Angka Lempeng Total) secara signifikan, sedangkan untuk koliform penurunan paling baik sudah terjadi pada 0,05 ppm [5]. Data-data ini menegaskan bahwa batas kritis bisa berbeda bergantung pada volume kemasan dan jenis mikroba sasaran.

Perbedaan standar untuk kemasan juga perlu dicermati. Penelitian di PT Tirta Sukses Perkasa (produsen merek Club dan Viand) yang dimuat di Journal of Food Engineering (2022) mengungkap bahwa konsentrasi ozon untuk galon dan cup tidak bisa disamakan [6]. Karena volume cup lebih kecil, dosis ozon yang sama dapat menimbulkan aftertaste pahit yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, pabrik tersebut menetapkan batas maksimal internal sebesar 0,6 ppm, namun menerapkan profil berbeda untuk setiap jenis kemasan. Temuan ini memperlihatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi harus diimbangi dengan penyesuaian operasional berbasis data lapangan.

Dampak Ozon terhadap pH, TDS, dan Kualitas AMDK

Hubungan antara konsentrasi ozon dengan pH dan TDS telah tervalidasi melalui riset longitudinal di PT Tirtamas Lestari. Dengan menggunakan data harian quality control selama sebelas bulan, Distilat Jurnal Teknologi Separasi melaporkan bahwa pada konsentrasi ozon 0,138–0,140 ppm, nilai pH produk berada di 7,00 dan TDS di 128,45 mg/L—keduanya jauh di bawah batas maksimal SNI [4]. Semakin tinggi dosis ozon, semakin rendah pH dan TDS yang terukur. Mekanisme kimianya sederhana: ozon terurai menjadi radikal hidroksil yang bersifat asam, sehingga menurunkan pH, sekaligus mengoksidasi sebagian mineral terlarut yang berkontribusi pada TDS.

Fenomena ini menempatkan pH dan TDS sebagai indikator tidak langsung dari dosis ozon yang tepat. Jika hasil monitoring menunjukkan pH mendekati batas bawah (6,5) atau TDS melonjak, bisa jadi dosis ozon perlu diturunkan. Sebaliknya, jika mikroba masih terdeteksi, konsentrasi ozon kemungkinan kurang. Oleh karena itu, pengukuran ozon harus selalu dibarengi dengan pencatatan pH dan TDS sebagai satu kesatuan CCP—sebuah praktik yang akan diuraikan lebih lanjut pada bagian sistem HACCP.

Metode Pengukuran Ozon yang Diakui: Dari Standard Methods ke Praktik Sehari-hari

Dua metode pengukuran ozon dalam air minum telah diakui secara internasional dan menjadi rujukan utama di Indonesia. Pertama, Metode Kolorimetri Indigo yang tertuang dalam Standard Methods 4500-O3 terbitan APHA/AWWA/WEF [7]. Pada metode ini, sampel air direaksikan dengan kalium indigo trisulfonat dalam suasana asam; ozon akan memudarkan warna biru-ungu secara proporsional terhadap konsentrasinya. Absorbansi kemudian dibaca dengan spektrofotometer pada panjang gelombang 600 ± 10 nm. Metode ini sangat akurat dan umum digunakan di laboratorium rujukan, namun memerlukan peralatan benchtop dan operator yang terlatih.

Kedua, Metode DPD (N,N-diethyl-p-phenylenediamine) Colorimetric yang diadopsi oleh banyak alat ukur portabel, termasuk Hanna Instruments HI97757. Metode ini juga telah divalidasi oleh EPA dan berbagai badan standardisasi sebagai alternatif yang setara untuk pengujian lapangan [8]. Prinsipnya: reagen DPD bereaksi dengan ozon menghasilkan warna merah muda yang intensitasnya diukur oleh fotometer dengan sumber cahaya LED pada 525 nm. Keunggulan metode DPD terletak pada kemudahan penggunaan, kecepatan pengukuran (kurang dari 5 menit), dan portabilitasnya—sangat sesuai untuk monitoring CCP di lantai produksi.

Prosedur Pengambilan Sampel Ozon yang Benar untuk Hasil Akurat

Akurasi pengukuran ozon sangat bergantung pada teknik pengambilan sampel, karena ozon adalah gas terlarut yang mudah menguap. Berdasarkan Standard Methods 4500-O3 dan praktik terbaik industri, langkah-langkah kritis yang harus dilakukan adalah:

  1. Gunakan wadah gelas atau plastik kedap udara yang telah dibilas dengan sampel.
  2. Isi wadah secara perlahan dari dasar hingga meluap untuk menghindari gelembung udara; segera tutup rapat.
  3. Hindari pengadukan berlebihan yang dapat melepas ozon ke atmosfer.
  4. Ukur konsentrasi ozon sesegera mungkin, idealnya dalam waktu 5–10 menit setelah sampling. Semakin lama ditunda, semakin banyak ozon yang terdekomposisi.
  5. Catat suhu dan pH sampel saat pengukuran karena kedua variabel ini mempengaruhi stabilitas ozon dan hasil pembacaan.

Penelitian keterlarutan ozon di ITB mengonfirmasi bahwa penundaan pengukuran selama 30 menit saja dapat mengurangi konsentrasi terukur hingga 50% dari nilai sebenarnya. Oleh karena itu, operator QC harus menjadwalkan pengukuran sedemikian rupa sehingga jeda antara pengambilan sampel dan pengukuran sesingkat mungkin. Jika menggunakan HI97757 dengan metode DPD, prosedur ini semakin mudah karena alat langsung memberikan hasil digital dalam hitungan detik.

Ozon sebagai Critical Control Point (CCP) dalam Sistem HACCP

Dalam kerangka HACCP, ozonasi ditetapkan sebagai CCP karena merupakan langkah terakhir yang menghilangkan bahaya biologis (bakteri, virus) pada produk akhir. Kegagalan mengendalikan dosis ozon dapat langsung berujung pada produk yang tidak aman dikonsumsi. Sebuah kajian HACCP pada proses AMDK yang dipublikasikan di jurnal nasional (2023) secara sistematis menunjukkan bagaimana ozonasi diidentifikasi sebagai CCP menggunakan pohon keputusan SNI, dengan batas kritis yang ditetapkan pada 0,1–0,5 ppm—sedikit lebih sempit dari regulasi, menyesuaikan dengan toleransi proses [9].

Prinsip HACCP mengharuskan setiap CCP memiliki: (1) batas kritis, (2) prosedur monitoring yang jelas (apa, di mana, kapan, bagaimana, siapa), (3) tindakan koreksi jika batas kritis terlampaui, dan (4) dokumentasi yang tertelusur. Penelitian di PT Tirta Sukses Perkasa memberikan contoh nyata implementasi ini: mereka memonitor konsentrasi ozon menggunakan komparator Lovibond dengan reagen DPD No.4 dan mengevaluasi selang waktu pengukuran 1, 2, dan 4 jam. Hasilnya, tidak terdapat perbedaan signifikan, sehingga monitoring cukup dilakukan 4 jam sekali—hal ini meningkatkan efisiensi tenaga kerja tanpa mengorbankan keamanan [6]. Temuan tersebut menjadi acuan berharga bagi pabrik AMDK yang ingin mengoptimalkan frekuensi monitoring.

Auditor HACCP akan menilai bukan hanya ada tidaknya monitoring, tetapi kualitas rekam jejaknya. Data monitoring yang tidak lengkap atau tidak diverifikasi dengan kalibrasi alat dapat berbuntut pada temuan mayor yang berujung pada suspensi sertifikasi. Oleh karena itu, integrasi alat ukur yang terkalibrasi dengan sistem dokumentasi yang rapi adalah keniscayaan.

Dokumentasi dan Log Sheet Monitoring Ozon yang Siap Audit

Untuk memudahkan kesiapan audit, setiap pabrik AMDK perlu memiliki log sheet monitoring ozon yang memenuhi prinsip 5W+1H: What (parameter yang diukur: ozon, pH, suhu), Where (titik sampling, misalnya outlet tangki ozonasi), When (waktu pengukuran), How (metode dan alat yang digunakan), Who (nama dan paraf operator), serta tindakan koreksi jika hasil di luar batas kritis.

Contoh format sederhana dapat mencakup kolom-kolom:

  • Tanggal/Waktu
  • Lokasi CCP
  • Konsentrasi Ozon (ppm)
  • Suhu (°C)
  • pH
  • Tanda tangan Operator
  • Status (OK/Not OK)
  • Tindakan Koreksi (jika di luar batas)

Format ini sejalan dengan sistem dokumentasi yang diterapkan di PT Tirta Sukses Perkasa, yang berhasil mempertahankan sertifikat halal MUI sekaligus lolos audit HACCP karena kelengkapan rekaman monitoringnya [6]. Direkomendasikan pula untuk menyertakan sertifikat kalibrasi alat ukur dan hasil verifikasi CAL Check (jika menggunakan HI97757) sebagai lampiran yang membuktikan bahwa data yang dicatat benar-benar valid.

Integrasi Ozon dengan Sertifikasi Halal: Prinsip Thaharah dan Kepatuhan MUI

Ozon semakin mendapatkan tempat istimewa dalam konteks sertifikasi Halal karena karakteristiknya yang sejalan dengan prinsip thaharah (kesucian) dalam Islam. Tidak seperti klorin yang dapat meninggalkan residu kimia berupa trihalomethane (THM) yang berbahaya, ozon terurai sempurna menjadi oksigen (O₂) dalam hitungan menit, sehingga tidak menyisakan zat asing pada produk. Jurnal penelitian dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (2023), sebuah perguruan tinggi Islam negeri, secara eksplisit meneliti efektivitas ozon pada AMDK dan menegaskan bahwa karena ozon tidak meninggalkan residu berbahaya dan tidak mengubah substansi bahan, penggunaannya selaras dengan ketentuan syariat [5].

Sosialisasi Asosiasi Produsen AMDK Nasional (ASPARMINAS) pada 2024 mengingatkan bahwa seluruh produk AMDK wajib memiliki sertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2024 sesuai UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal [10]. Alur sertifikasi kini melalui BPJPH, LPH, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam proses audit, bahan penolong—termasuk ozon—akan diperiksa status kehalalannya dan ketertelusuran penggunaannya. Di sinilah peran vital alat ukur ozon: bukti bahwa ozon digunakan sesuai dosis dan tidak menyisakan residu harus didukung oleh log sheet monitoring, sertifikat kalibrasi alat, dan data hasil pengukuran yang terekam rapi. Tanpa alat ukur yang valid, klaim bahwa ozon telah terurai sepenuhnya sulit dipertanggungjawabkan di mata auditor MUI.

Menyusun Bukti Dokumentasi Ozon untuk Sertifikasi Halal

Untuk mempersiapkan dokumen pendukung sertifikasi Halal, produsen AMDK perlu mengumpulkan setidaknya tiga elemen kunci: (1) log sheet monitoring ozon harian yang menunjukkan konsistensi dosis dalam batas aman, (2) sertifikat kalibrasi alat ukur yang membuktikan akurasi pengukuran (fitur CAL Check pada HI97757 memudahkan verifikasi ini secara mandiri), dan (3) pernyataan teknis bahwa ozon yang digunakan adalah food grade dan tidak mengandung bahan tambahan yang diharamkan. ASPARMINAS dalam sosialisasinya juga menekankan pentingnya dokumentasi bahan penolong yang terverifikasi, serta pengisian data secara digital melalui sistem SiHalal milik BPJPH [10]. Dengan menyatukan ketiga elemen ini, pabrik AMDK tidak hanya siap menghadapi audit Halal, tetapi juga membangun sistem jaminan mutu yang transparan dan berkelanjutan.

Memilih Alat Ukur Ozon yang Tepat untuk Bisnis AMDK Anda

Pasar menawarkan empat kategori alat ukur ozon yang masing-masing memiliki kelebihan dan konteks penggunaan:

  1. Ozone Test Kit (Color Disc)
    Menggunakan cakram warna yang dibandingkan secara visual dengan sampel yang telah direaksikan. Harga paling terjangkau, tetapi akurasinya rendah dan sangat bergantung pada ketajaman mata operator. Cocok untuk pengecekan cepat, namun kurang memadai untuk dokumentasi audit.
  2. Portable Photometer (Single/Multiparameter)
    Contoh utama adalah HI97757 yang menggunakan metode DPD dengan deteksi fotometrik digital. Akurasi tinggi (±0,02 mg/L), portabel, dan dilengkapi fitur CAL Check untuk validasi kalibrasi. Ideal untuk monitoring CCP di lapangan dan di laboratorium mini pabrik.
  3. Spektrofotometer Benchtop
    Instrumen laboratorium dengan akurasi terbaik, mampu mengukur ozon dengan metode indigo sesuai Standard Methods 4500-O3. Namun, biaya investasi dan operasionalnya besar, serta memerlukan teknisi khusus. Cocok sebagai referensi validasi, bukan untuk monitoring rutin harian.
  4. Online Ozone Analyzer
    Sensor real-time yang terpasang langsung di jalur produksi, memberikan data kontinu dan dapat dihubungkan ke sistem SCADA. Sangat membantu untuk kendali dosis otomatis, tetapi memerlukan perawatan dan kalibrasi berkala yang intensif.

Untuk kebutuhan kepatuhan HACCP dan Halal, portable photometer seperti HI97757 menawarkan keseimbangan optimal antara akurasi, kemudahan penggunaan, dan biaya kepemilikan. Kemampuan menyimpan data dan mencetak laporan (melalui koneksi opsional) juga memudahkan pembuatan rekaman audit.

Distributor Resmi dan Layanan Purna Jual Alat Ukur Ozon di Indonesia

Memperoleh alat ukur dari distributor resmi adalah kunci untuk menjamin keaslian produk, dukungan teknis, dan ketersediaan reagen jangka panjang. Hanna Instruments memiliki jaringan distribusi global yang mencakup Indonesia, dengan beberapa distributor yang menyediakan layanan purnajual seperti pelatihan operator, kalibrasi periodik, dan pasokan reagen DPD (HI93757-01). Selain Hanna, PT Mondylia Amerta juga memasarkan dissolved ozone meter untuk industri, dan Ady Water dikenal sebagai penyedia peralatan pengolahan air.

Saat memilih distributor, pastikan mereka dapat menunjukkan sertifikat keagenan resmi, memberikan garansi alat, serta memiliki rekam jejak melayani pabrik AMDK. Tanyakan pula tentang biaya kalibrasi, ketersediaan suku cadang (seperti kuvet HI731331), dan apakah mereka dapat membantu penyiapan dokumentasi teknis untuk kebutuhan audit. Berinvestasi pada alat yang didukung distributor kompeten akan melindungi nilai investasi sekaligus menjaga keberlangsungan sertifikasi.

Review Singkat: HI97757 Ozone Portable Photometer

HI97757 adalah fotometer portabel yang dirancang khusus untuk mengukur ozon terlarut dengan metode DPD Colorimetric. Spesifikasi utamanya meliputi rentang ukur 0,00–2,00 mg/L, resolusi 0,01 mg/L, dan akurasi ±0,02 mg/L ±3% of reading pada suhu 25°C [8]. Sumber cahaya LED pada 525 nm dengan bandwidth filter 8 nm menjamin kestabilan pembacaan. Alat ini menggunakan tiga baterai AA dan memiliki sistem optik tertutup yang melindungi dari debu dan kelembapan—sangat penting di lingkungan pabrik yang lembab.

Fitur CAL Check™ memungkinkan verifikasi kalibrasi dengan standar sekunder yang bisa dilakukan langsung di lapangan tanpa perlu mengirim alat ke laboratorium eksternal. Tersedia dalam dua varian: HI97757 (meter only, sekitar £317.90 atau ekuivalen Rp6,4 juta, belum termasuk pajak dan bea) dan HI97757C (kit lengkap dengan carrying case, kuvet, standar kalibrasi, dan sertifikat—sekitar £489.80 atau ekuivalen Rp9,8 juta) [8]. Reagen DPD (HI93757-01) dijual terpisah. Untuk operasional pabrik AMDK yang melakukan monitoring beberapa kali per shift, ketersediaan reagen dan kemudahan kalibrasi menjadi nilai lebih yang signifikan. HI97757 kompatibel dengan metode yang diakui secara internasional, sehingga hasil pengukurannya dapat digunakan sebagai bukti kepatuhan dalam audit HACCP dan Halal.

Anda dapat melihat detail produk dan spesifikasi lengkap di halaman resmi: Hanna Instruments HI97757 Ozone Portable Photometer.

Mengelola Ketidakstabilan Ozon: Strategi Jaga Konsentrasi Tetap Optimal

Sifat ozon yang tidak stabil adalah tantangan operasional yang harus dikelola, bukan dihindari. Waktu paruh ozon dalam air berkisar 20–30 menit pada suhu ruang, dan dekomposisi semakin cepat pada suhu tinggi (kenaikan 10°C dapat mempercepat peluruhan hingga 2–3 kali lipat) serta pada pH di atas 7,5. Data dari pabrik AMDK menunjukkan bahwa konsentrasi ozon dapat bervariasi antara 0,125 hingga 0,140 ppm dalam sebulan produksi, terutama saat terjadi perubahan suhu air baku musiman [4].

Untuk menjaga stabilitas, produsen perlu menerapkan strategi tiga pilar:

  1. Kendali suhu dan pH air baku: Usahakan suhu air yang akan diozonasi tidak melebihi 25°C dan pH di kisaran 6,5–7,0. Pendinginan atau penyesuaian pH sebelum proses ozonasi dapat dilakukan jika diperlukan.
  2. Pengukuran yang teratur dan cepat: Lakukan monitoring pada interval yang sudah divalidasi (misalnya setiap 4 jam seperti studi di PT Tirta Sukses Perkasa) dan pastikan pengukuran segera setelah sampling.
  3. Umpan balik ke generator ozon: Gunakan hasil pengukuran sebagai dasar penyesuaian dosis ozon. Beberapa pabrik mengintegrasikan online analyzer yang langsung mengatur output generator ozon secara otomatis—menciptakan sistem kendali closed-loop yang responsif.

Dengan pendekatan ini, fluktuasi ozon dapat ditekan serendah mungkin, memastikan produk tetap aman sekaligus meminimalkan penolakan batch akibat di luar spesifikasi.

Faktor Suhu, pH, dan Waktu Kontak: Cara Mengimbanginya

Ketidakstabilan ozon terutama dipengaruhi oleh suhu, pH, dan keberadaan zat organik dalam air. Pada suhu 20°C, waktu paruh ozon bisa mencapai 30 menit, tetapi pada 30°C turun drastis menjadi kurang dari 10 menit. Demikian pula, pada pH 6,5 ozon relatif lebih stabil dibandingkan pH 8,0 yang mempercepat pembentukan radikal hidroksil. Oleh karena itu, pabrik yang berlokasi di dataran rendah dengan suhu udara tinggi harus memberikan perhatian ekstra pada sistem pendinginan air baku atau meningkatkan frekuensi monitoring.

Penelitian di PT Tirta Sukses Perkasa menawarkan solusi praktis: setelah menganalisis data pengukuran pada selang 1, 2, dan 4 jam, mereka menyimpulkan bahwa selama suhu air terjaga stabil, pengecekan setiap 4 jam masih memberikan konsentrasi ozon yang konsisten [6]. Ini menunjukkan bahwa investasi pada kontrol suhu dapat mengurangi beban kerja operator tanpa menambah risiko. Sementara itu, penggunaan alat ukur dengan fitur auto-diagnostic seperti HI97757 memudahkan deteksi dini jika terjadi penyimpangan akibat perubahan suhu atau pH.

Studi Kasus: Praktik Terbaik Pengukuran Ozon dari Pabrik AMDK Bersertifikat

PT Tirta Sukses Perkasa, produsen AMDK dengan sertifikat Halal MUI dan sistem HACCP yang ketat, memberikan gambaran nyata tentang bagaimana pengukuran ozon yang terintegrasi mampu menjaga kepatuhan ganda. Dalam penelitian yang dipublikasikan di Journal of Food Engineering (2022), perusahaan ini menerapkan monitoring konsentrasi ozon sebagai CCP dengan interval 4 jam, menggunakan komparator DPD. Hasil evaluasi selama periode produksi menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan antar waktu pengukuran, membuktikan bahwa sistem pengendalian suhu dan dosis ozon mereka berjalan efektif [6]. Lebih penting lagi, rekaman monitoring yang lengkap menjadi bukti utama saat pengajuan ulang sertifikat Halal.

Di sisi lain, PT Tirtamas Lestari (merek TOTAL) berhasil mempertahankan konsentrasi ozon pada 0,16 ppm sehingga seluruh sampel bebas dari Coliform, E. coli, dan Pseudomonas aeruginosa selama sebelas bulan berturut-turut [4]. Data pH dan TDS yang konsisten di angka 7,00 dan 128,45 mg/L menunjukkan bahwa ozonasi mereka tidak hanya membunuh mikroba, tetapi juga menjaga stabilitas mutu fisik AMDK. Kedua studi ini menegaskan bahwa pengukuran ozon yang disiplin, didukung alat yang tepat, serta didokumentasikan secara sistematis merupakan fondasi keberhasilan sertifikasi HACCP dan Halal.

Kesimpulan: Pengukuran Ozon sebagai Kunci Kepatuhan dan Daya Saing

Pengukuran ozon pada AMDK bukan lagi sekadar rutinitas teknis—ia adalah pilar utama yang menghubungkan kepatuhan terhadap regulasi nasional, integritas sistem keamanan pangan HACCP, dan pemenuhan syarat sertifikasi Halal. Mulai dari memahami batas kritis 0,1–0,6 ppm, menerapkan metode DPD atau indigo yang sesuai standar, hingga menyusun log sheet monitoring yang siap audit, seluruh rangkaian ini membentuk ekosistem mutu yang akan dinilai oleh BPOM, auditor HACCP, dan LPPOM MUI.

Alat ukur portabel seperti HI97757 dari Hanna Instruments menjadi mitra strategis dalam perjalanan ini. Dengan akurasi tinggi, sistem verifikasi kalibrasi mandiri, dan kemudahan penggunaan, alat ini memungkinkan pabrik AMDK—dari skala kecil hingga besar—untuk menjalankan monitoring CCP secara efektif dan menghasilkan bukti dokumentasi yang valid. Template dokumentasi yang telah diuraikan, dikombinasikan dengan strategi pengelolaan stabilitas ozon, memberikan kerangka kerja yang langsung dapat diimplementasikan.

Segera evaluasi sistem monitoring ozon di lini produksi Anda. Pastikan setiap tetes air yang dikemas tidak hanya aman dan segar, tetapi juga siap melewati setiap meja audit dengan percaya diri.

Rekomendasi TDS Meter


Dalam menjalankan semua rekomendasi di atas, Anda memerlukan mitra yang andal untuk penyediaan alat ukur dan dukungan teknis. CV. Java Multi Mandiri adalah supplier dan distributor alat pengukuran dan pengujian yang melayani kebutuhan bisnis dan industri, termasuk sektor AMDK. Kami mengkhususkan diri pada penyediaan instrumen yang mendukung optimasi operasional dan pemenuhan standar mutu pabrik Anda—bukan sekadar pengujian, tetapi solusi bisnis yang terukur. Untuk konsultasi lebih lanjut tentang alat ukur ozon dan strategi dokumentasi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda, diskusikan kebutuhan perusahaan bersama tim kami.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti konsultasi dengan auditor sertifikasi atau konsultan keamanan pangan. Pastikan selalu memverifikasi regulasi terbaru dengan otoritas terkait seperti BPOM, Kemenperin, dan LPPOM MUI.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
  3. Badan Standardisasi Nasional. (2015). SNI 01-3553-2015: Air Minum Dalam Kemasan.
  4. Nabih, F.N., Takwanto, A., & Rahayu, M. (2021). Pengaruh Konsentrasi Ozon terhadap Nilai pH dan Total Dissolve Solid (TDS) Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Distilat Jurnal Teknologi Separasi, Politeknik Negeri Malang. Retrieved from https://jurnal.polinema.ac.id/index.php/distilat/article/download/2228/1715/6818
  5. Kurnia, S.K., Saefurohman, A., & Khasanah, A.U. (2023). Pengaruh Konsentrasi Ozon terhadap Cemaran Mikroba, Kekeruhan, dan Total Dissolved Solids pada Proses Pembuatan Produk Air Minum dalam Kemasan. Tropical Bioscience, 3(1). https://doi.org/10.32678/tropicalbiosci.v3i1.8801
  6. Fauziah, E.N., Yudiastuti, S.O.N., & Ramadhan, P. (2022). Evaluasi Selang Waktu Pengukuran Ozon Dalam Proses Pengolahan AMDK Di PT. Tirta Sukses Perkasa Jember. JOFE: Journal of Food Engineering, 1(2). https://doi.org/10.25047/jofe.v1i2.3180
  7. APHA, AWWA, WEF. (2017). Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater, 23rd Edition. Method 4500-O₃: Ozone (Residual).
  8. Hanna Instruments. (n.d.). HI97757 Ozone Portable Photometer – Instruction Manual & Product Specifications. Retrieved from https://hannainst.id/product/hanna-instruments-hi97757-ozone-portable-photometer-pengukur-kadar-ozon-dalam-air/
  9. Prihartini, I., et al. (2023). Kajian Hazard Analysis Critical Control Point pada Proses Produksi Air Minum Dalam Kemasan. Jurnal Teknologi Pangan, 15(1). https://doi.org/10.35891/tp.v15i1.4730
  10. ASPARMINAS. (2024). Sosialisasi Update Regulasi Halal dan Refreshment Sertifikasi Halal Produk Air Minum Kemasan. Retrieved from https://www.asparminas.id/sosialisasi-update-regulasi-halal-dan-refreshment-sertifikasi-halal-produk-air-minum-kemasan