Pengertian Obat Menurut Ahli dan Institusi

Pengertian Obat Menurut Ahli dan Institusi – Obat dapat diartikan sebagai panduan bahan-bahan yang digunakan untuk menetapkan diagnosis, mengurangi, menghilangkan, serta mencegah penyakit, luka atau kelainan badan ataupun kelainan rohani yang terdapat pada manusia ataupun hewan.

Pengertian Obat Menurut Ahli dan Institusi

Menurut SK Menteri Kesehatan No.25/Kab/B.VII/ 71 tanggal 9 Juni 1971 menyebutkan pengertian dari obat yaitu sebagai suatu bahan ataupun panduan bahan yang digunakan untuk mencegah, menetapkan, mendiagnosis, menghilangkan, serta menyembuhkan penyakit, luka atau fisik dan rohani yang terdapat pada manusia atau hewan, serta untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.

Undang-Undang Farmasi memberikan pengertian obat sebagai suatu bahan yang digunakan untuk menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka, ataupun kelainan badaniah, rohaniah pada manusia ataupun hewan.

Jika diartikan secara luas, obat merupakan zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup, maka farmakologi merupakan ilmu yang sangat luas cakupannya. Adapun menurut Ansel (2001) yang menyebutkan obat sebagai zat yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, mendiagnosis, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.

Bagian Farmakologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, memiliki pendapat lain mengenai hal ini, yaitu bahwa ilmu pada bidang ini merupakan jenis ilmu yang dibatasi dengan maksud dan tujuan agar setiap orang dapat menggunakan obat sebagai media untuk mendiagnosis, melakukan pencegahan serta untuk pengobatan penyakit. Tidak hanya itu saja, tapi juga untuk memberi tahu bahwa penggunaan obat dapat mengakibatkan berbagai gejala penyakit.

Berdasarkan Kebijakan Obat Nasional, Departemen Kesehatan RI, tahun 2005 memberikan tanggapan lain mengenai pengertian obat yaitu obat diartikan sebagai paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau dapat diartikan sebagai keadaan patologi dalam rangka penetapan penyembuhan, pemulihan, peningkatan, diagnosis, pencegahan, kesehatan dan kontrasepsi.

Namun dalam hal lain ada yang mengartikan obat sebagai benda yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh. Tidak hanya itu, obat juga merupakan senyawa kimia selain makanan yang bisa mempengaruhi organisme hidup, yang pemanfaatannya bisa untuk mendiagnosis, menyembuhkan, mencegah suatu penyakit.

Obat memiliki berbagai macam bentuk, yang dimana setiap bentuk obat tersebut memiliki karakteristik dan tujuan masing-masing. Biasanya ada zat yang tidak stabil apabila berada didalam tablet sehingga harus dibentuk dalam bentuk kapsul. Selain itu, ada juga obat yang bisa larut dalam usus bukan dalam lambung. Berbagai jenis obat diformulasikan secara khusus demi efek terapi yang di inginkan tercapai dengan baik. Tidak hanya itu saja, berbagai bentuk obat juga disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya.

Adapun berbagai bentuk dan tujuan dari penggunaan obat adalah sebagai berikut :

1. Serbuk atau Pulvis

Ini adalah bahan campuran dalam pembuatan obat yang berupa zat kimia yang dihaluskan dan ditujukan untuk penggunaan luar.

2. Pulveres

Ini adalah sebuah serbuk yang dalam pembagian bobotnya sama rata, lalu dibungkus dengan menggunakan bahan pengemas yang cocok untuk sekali minum, salah satu contoh dari obat ini adalah puyer.

3. Tablet (Compressi)

Ini merupakan jenis obat yang satu ini  dibuat secara kempa cetak yaitu berupa bentuk tabung yang pipih atau sirkuler kedua permukaan rata atau cembung mengandung satu jenis obat atau lebih dengan atau tanpa bahan tambahan dan sebagainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *