Peran Alkohol di Tengah Pro Kontra Kehalalannya – Obat merupakan suatu zat yang berguna membantu hidup seseorang yang sakit kembali baik. Obat banyak digunakan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Cair atau likuid merupakan salah satu bentuk sediaan obat.
Diperlukan dua komponen dalam pembuatan atau formulasi sediaan yaitu eksipien dan zat aktif yang berasal dari obat itu sendiri. Eksipien merupakan zat yang ditambahkan agar sediaan yang dihasilkan dapat berkualitas seperti yang diinginkan dan stabil.
Peran Alkohol di Tengah Pro Kontra Kehalalannya
Alkohol yang memiliki berbagai manfaat merupakan salah satu eksipien sediaan likuid yang penting. Alkohol yaitu senyawa kimia organik yang terikat pada atom hidrogen maupun atom karbon lain atau mempunyai gugus hidroksil yang terikat pada atom karbon.
Dalam sediaan liquid, alkohol memiliki beberapa manfaat yaitu sebagai wetting agent, pemanis, pelarut, pengawet, co solvent, dll. Banyak masyarakat mempertanyakan kehalalan alkohol pada sediaan obat karena dalam islam alkohol itu dilarang. Namun dalam fatwa MUI tahun 2018 telah dijelaskan.
Pentingnya obat dalam kehidupan
Dalam kehidupan kita, obat menjadi salah satu hal yang sangat penting. Hal tersebut dikarenakan oleh adanya rasa sakit pada tubuh kita. Sakit itu sendiri didefinisikan sebagai keadaan dimana seseorang mengalami hal yang tidak menyenangkan seperti kesehatannya terganggu.
Suatu keadaan yang disebabkan oleh bermacam-macam keadaan seperti gangguan pada fungsi keseluruhan dari anggota tubuh, kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap susunan jaringan tubuh, rusaknya fungsi jaringan maupun suatu kelainan merupakan pengertian rasa sakit itu sendiri menurut WHO.
Kualitas hidup seseorang berkaitan dengan rasa sakit tersebut. Biasanya seseorang akan mengalami penurunan kualitas hidupnya apabila sedang mengalami sakit. Terjadinya penurunan kualitas hidup tersebut disebabkan oleh terganggunya aktivitasnya sehari – hari.
Oleh sebab itu, agar kualitas hidup seseorang dapat kembali baik saat sedang menderita sakit. Seseorang tersebut harus berupaya untuk dapat menghilangkan penyakitnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh orang mengalami sedang sakit adalah minum obat. Obat itu sendiri berguna untuk memperbaiki keadaan tubuh yang mengalami abnormalitas, karena obat merupakan sediaan yang mempunyai efek farmakologis.
Obat mengembalikan fungsi tubuh
Agar fungsi tubuh kembali normal, diharapkan obat dapat menjadi salah satu solusinya. Obat mempunyai berbagai varian bentuk dari cair, semi padat hingga padat. Eliksir, suspensi, sirup, emulsi, tingtur, dll merupakan jenis obat yang tergolong dalam sedian cair. Sedangkan cream, salep, dan gel merupakan jenis obat bentuk semi solid. Dan untuk obat padat atau obat solid, contohnya granul, tablet, pil, dll.
Dengan adanya perkembangan industri obat yang terus berlomba – lomba membuat sediaan terbaik bagi konsumennya, menyebabkan variasi bentuk sediaan obat semakin beragam. Sehingga pasien dapat memilih berbagai variasi obat tersebut sesuai kebutuhannya.
Setiap bentuk sediaan obat mempunyai kekurangan dan kelebihannya masing-masing yang mana satu dengan yang lainnya saling melengkapi. Contohnya adalah anak-anak akan lebih mudah dan aman mengkonsumsi obat dari sediaan berbentuk cair atau liquid dibandingkan dengan sediaan berbentuk padat. Dalam pembuatan sediaan farmasi pasti ada yang namanya komponen-komponen penyusun atau biasa dinamakan dengan formula.
Formulasi obat
Formula tersebut terdiri dari suatu zat aktif yang mana merupakan senyawa yang berkhasiat sebagai obatnya atau disebut dengan bahan aktif farmasi (BAF) dalam dunia farmasi. Sedangkan untuk semua komponen selain zat aktif dalam dunia farmasi disebut sebagai basis atau eksipien.
Eksipien itu sendiri adalah suatu bahan yang ditambahkan pada sediaan farmasi khususnya untuk obat yang ditujukan dengan berbagai tujuan. Tujuan utamanya yaitu agar sediaan yang dihasilkan menjadi sediaaan yang stabil dan berkualitas. Tujuan awal adanya obat ini adalah dengan stabilnya sediaan sebelum sampai pada konsumen sediaan dapat terjamin efikasinya. Alkohol merupakan salah satu eksipien yang paling sering digunakan
Alkohol sebagai eksipien
Dalam industri obat, alkohol mempunyai berbagai manfaat. Namun ada sedikit kejanggalan dalam pemanfaatan alkohol dikarenakan di Indonesia sendiri, penduduknya mayoritas beragama islam dan dalam islam alkohol itu dilarang. Berikut penjelasan tentang peran alkohol pada sediaan liquid di tengah pro dan kontra kehalalannya.
Alkohol merupakan senyawa kimia organik dengan rumus CnH2n+2OH. Alkohol mempunyai sifat mudah terbakar, mudah menguap dan mudah tercampur dengan air. Hal tersebut dapat terjadi karena alkohol dan air merupakan sama-sama senyawa polar. Alkohol dengan jumlah atom karbon sebanyak satu sampai empat karbon akan berbentuk cair dan untuk alkohol dengan jumlah atom karbon sebanyak lima sampai sembilan akan kental seperti minyak.
Titik didih milik alkohol melebihi titik didih alkana, hal itu terjadi karena daya tarik menarik antar molekul menjadi sangat kuat oleh gugus fungsi -OH yang sangat polar. Berkurangnya sifat kelarutanya pada alkohol, karena sifat alkohol yang heterepolar dengan panjang rantai alkil yang bisa mempengaruhin sifat polar nya. Semakin panjang rantai alkilnya maka berkurang sifat polarnya.
Alkohol dan kegunaannya dalam dunia medis dan farmasi
Jika menyebut kata alkohol pasti tak asing dengan kata etanol. Etanol adalah salah satu jenis alkohol yang mempunyai 2 atom karbon dan menjadi salah satu jenis alkohol yang paling sering dimanfaatkan manusia. Antiseptik dan disinfektan merupakan jenis alkohol etanol dalam dunia medis yang banyak digunakan.
Antiseptik dan disinfektan tersebut berguna sebagai senyawa yang ditujukan untuk mecegah kuman – kuman dan infeksi. Perbedaan dari kedua bahan tersebut adalah disinfektan ditujukan untuk jaringan mati atau bukan makhluk hidup seperti meja, kursi,dll. Sedangkan antiseptic digunakan pada jaringan hidup seperti kulit manusia
Alkohol mempunyai peranan dan manfaaat yang sangat banyak terutama pada sediaan liquid, Sehingga alkohol merupakan hal yang sangat penting pada dunia farmasi. Alkohol berperan dalam sediaan likuid sebagai wetting agent, pemanis, pelarut, pengawet, co solvent, dll.
Alkohol pada sediaan liquid memiliki peran pertama yaitu alkohol sebagai zat pembawa dan pelarut pada eksipien dan zat aktif sediaan liquid. Pelarut obat liquid biasanya menggunakan alkohol etanol. Sediaan obat yang dibuat dari tumbuhan herbal dengan pelarut utama alcohol merupakan contoh etanol yang digunakan sebagai pelarut utama pada sediaan elixsir Tingtur dan tingtur.
Peran kedua alkohol dapat dijadikan sebagai co solven. Co solvent sendiri merupakan suatu senyawa yang ditambahkan pada larutan agar kelarutannya semakin meningkat. Contohnya sebelum senyawa dilarutkan dengan air maka digunakan co solven terlebih dahulu, hal tersebut befungsi agar suatu sediaan yang dilarutkan pada air dapat terlarut sempurna. Senyawa alkohol yang digunakan sebagai co solvent yaitu sorbitol, propilen glikol, etanol, polietilen glikol, dll.
Peran ketiga alkohol juga dapat digunakan pada sediaan likuid sebagai pemanis. Umumnya zat aktif mempunyai rasa yang pahit. Rasa pahit tersebut yang membuat dan mempegaruhi terutama pada pasien pediatrik dan geriatrik saat meminum obat mengalami rasa yang tidak nyaman bahkan enggan. Oleh sebab itu untuk menutupi rasa pahitnya, biasanya sediaan ditambahkan pemanis. Senyawa alkohol yang digunakan sebagai pemanis yaitu golongan alkohol glukosa seperti gliserol, sorbitol, dll.
Peran lain alkohol dalam sediaan liquid adalah sebagai pengawet. Alcohol sendiri memiliki kemampuan sebagai pencegah pertumbuhan bakteri, oleh sebab itu dalam sediaan liquid biasanya tidak melakukan penambahan pengawet lagi.
Peran alkohol lainnya adalah digunakan sebagai wetting agent. Wetting agent dapat disebut juga sebagai zat pembasah. Zat pembasah ini digunakan sebagai senyawa dengan tujuan mengecilkan sudut kontak agar senyawanya mudah terbasahkan.
Akibat sudut kontak yang besar, banyak beberapa senyawa sulit untuk dicampurkan atau sulit untuk dilarutkan. Senyawa alcohol yang memiliki kemampuan sebagai wetting agent yaitu polyglikol, gliserin, etanol dan sorbitol. Zat pembasah atau Wetting agent tersebut biasanya digunakan pada sediaan likuid biphasic.
Pro kontra kehalalan penggunaan alkohol
Pada sediaan liquid, masih banyak manfaat alkohol lainnya yang tidak dijelaskan dan disebutkan. Namun dengan banyaknya sediaan obat liquid khususnya yang mengandung alkohol, masyarakat banyak yang mempertanyakan beberapa hal apakah alkohol pada sediaan obat itu halal atau tidak. Karena yang kita tahu, Indonesia memiliki agama mayoritas yaitu islam, dan alcohol itu dilarang dalam agama islam.
Tercantum dalam Al – Quran surat Al – Maidah ayat 90 ang artinya berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. Hal tersebut membuat MUI selaku lembaga yang membina dan mengayomi umat islam berpendapat menjelaskan an memberikan fatwa tentang penggunaan alcohol pada sediaan farmasi khususnya obat.
Menurut fatwa Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, MUI menjelaskan bahwa stiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr. Khamr itu sendiri merupakan segala sesuatu yang dilarang oleh al–Qur’an dan memabukan.
Alkohol dapat dibedakan ke dalam dua kategori menurut fatwa-fatwa MUI yaitu pertama alkohol atau etanol hasil industri khamr, hukumnya sama dengan hukum khamr yaitu haram dan najis.
Kedua, alkohol atau etanol hasil industri non khamr seperti baik merupakan hasil sintesis kimiawi dari petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non khamr, hukumnya tidak najis dan apabila dipergunakan di produk non minuman hukumnya mubah atau boleh, dan apabila digunakan secara medis tidak membahayakan.
Pada tahun 2018, Ijtima Alim Ulama menjelaskan tentang penggunaan alkohol atau etanol yang berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur. Penjelasan tersebut bahwa penggunaan alkohol atau etanol yang bukan berasal dari alkohol kategori pertama dan digunakan untuk bahan obat cair maupun noncair, hukumnya boleh dengan syarat tidak membahayakan bagi kesehatan, aman, tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk, sesuai dosis dan tidak ada penyalahgunaan.